Kamis, 07 September 2023

JASA BANK GARANSI & SURETY BOND NON COLLATERAL

 



JASA BANK GARANSI & SURETY BOND 

NON COLLATERAL


                          TENTANG PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA

PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan 
Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian 
yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbitan
 Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan 
Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa,
serta Konsultan untuk Bank Garansi.



                                                          JENIS-JENIS JAMINAN
Dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah ada yang dikenal dengan istilah jaminan. Jaminan ini disediakan oleh calon atau penyedia barang jasa. Ciri-ciri dari jaminan yang diberikan tersebut harus tertulis, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), serta dikeluarkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi.

Pengadaan barang jasa Pemerintah mengenal 5 (lima) jenis jaminan yaitu : Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, dan jaminan sanggahan banding

1.  Jaminan penawaran
Pekerjaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya mensyaratkan adanya jaminan, sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultansi sebaliknya tidak mensyaratkan jaminan.
Besaran jaminan penawaran antara 1% hingga 3% dari total dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penetapan besaran jaminan penawaran ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan. Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara. Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.

2.  Jaminan Pelaksanaan 
Untuk besaran nilai Jaminan Pelaksanaan diatur untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% dari nilai Kontrak, sedangkan apabila nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan adalah 5% dari nilai total HPS.

3.  Jaminan Uang Muka
Jaminan uang muka diberikan penyedia kepada PPK sebesar uang muka yang diberikan PPK kepada penyedia. PPK memberikan uang muka dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut digunakan untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material, dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan besaran uang muka diberikan untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% dari nilai Kontrak dan untuk usaha non kecil dan Jasa Konsultansi paling tinggi 20% dari nilai Kontrak. Jika kontraknya Multi Years maka uang muka diberikan 20% dari Kontrak tahun pertama atau 15% dari nilai Kontrak keseluruhan.

4. Jaminan Pemeliharaan
Diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100%, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau PHO nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak.

5. Jaminan Sanggah Banding
Setelah ULP menjawab sanggahan dari para peserta, apabila para peserta tidak puas dengan jawaban sanggahan maka diberikan peluang Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding. Peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung. Besaran nilai Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% dari nilai total HPS.



Pengertian, Manfaat, Proses Bank Garansi

Pengertian Bank Garansi. Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk sebuah sertifikat yang diberikan oleh bank dalam penyelesaian suatu proyek ketika pelaksana atau kontraktor sebagai penerima kontrak ingkar/cedera janji. Dengan adanya Bank Garansi pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada nasabahnya (pihak terjamin) untuk memenuhi suatu kewajiban, dan apabila pihak terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga atau penerima jaminan sesuai dengan persetujuan (wanprestasi), maka bank sebagai pihak penjamin dapat mengambil tindakan untuk menginkasokan sertifikat kepada pihak penerima jaminan (beneficiary).

                      Manfaat Bank Garansi

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :
  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jamiman  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank
                            Proses Bank Garansi
Mekanisme proses penerbitan sebuah sertifikat bank garansi oleh sebuah bank direpresentasikan dalam gambar di bawah.
Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak yaitu, penjamin, terjamin, dan penerima jaminan
  1. Penjamin adalah  bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
  2. Terjamin adalah nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.
  3. Penerima Jaminan adalah pihak ketiga (pemilik projek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.Mekanisme Proses Bank Garansi.

    Mekanisme Proses Bank Garansi.Gambar terkait
    1. Perundingan rencana kerja proyek antara kontraktor yang akan menerima projek dengan pemilik projek.
    2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada suatu bank dengan membayar provisi atau komisi
    3. Bank memberikan Sertifikat Bank Garansi kepada kontraktor
    4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
    5. Ketika kontraktor cedera janji atau gagal menepati janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat Bank Garansi pada bank yang mengeluarkan sertifikat.
    6. Bank penjamin akan membayar sertifikat Bank Garansi pada pemilik proyek
    7. Ketika pekerjaan atau projek dapat diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat Bank Garansi harus dikembalikan
    Agar bank dapat menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/nasabah harus memiliki simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut dapat berupa deposito atau dalam bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan, yang gunanya sebagai jaminan lawan atas bank garansi yang akan diterbitkan.



    SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR

    SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI

    1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
    1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
    2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
    3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
    • Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
    • Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
    • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
    • Nomor NPWP Terjamin (Principal)
    • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
    • Nama Paket Pekerjaaan
    • Nilai Kontrak
    • Nilai Jaminan
    • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
    • Dokumen Khusus (Underlying)
    • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
    • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
    2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
        a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
    • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
    • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
    • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
    • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
    • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
    • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
    • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
    • Listed Daftar Peralatan Kerja
    • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
        b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
    1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    • Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
    2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    • Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
    3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
    • Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
    4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    • Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
    c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
    1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
    • Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
    • Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
    2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
    • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
    • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
    • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
    • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
    3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
    Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
    4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
    Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
    5. Bank Garansi terbit (Finish)

    Keterangan :
    • Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
    • Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
    • Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa.
    •           
Hormat Kami.
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
0ffice:Jl. Batu Amatis No.19 Rt.07 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo  Gadung  Jakarta Timur 13210
From : MUHAMMAD RAKA
Tlpon : ( 021 ) 021.2248.3553 
Hp/Whatssap : 0812 8584 8081
E-Mail : info.sekundanggrup@gmail.com

ptsekundangmajubersama

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA

 

AGEN BANK GARANSI | ASURANSI |  NON COLLATERAL

 Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.

PT. SEKUNDNAG MAJU BERSAMA, adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Asuransi Kerugian Umum dan Risk Consultant membantu penerbitan Bank Garansi Dengan Fasilitas Tanpa Agunan ( Non Collateral ) daSURETY BOND yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, sertaAsuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko – resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
  • Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
    1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).
  • General Insurance
  • 1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property All Risks, dll) 2. Personal  Accident
    2. Marine Hull Insurance
    3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
Devisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
  1. Pihak Penjamin
  2. Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
  3. Pihak TerjaminPihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
  4. Pihak Penerima JaminanPenerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjaga 
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

Hasil gambar untuk gambar jaminan bank garansi
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
  • Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
  • Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal
  • Surety Bond

    SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
    Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
    Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
    Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
    Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
    Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
    • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
    • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.

    Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Agent Guarantee Bank Surety Bond, Asuransi Umum
Head Office
Jl. Batu Amatis No.19 Rt.07 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo  Gadung  Jakarta Timur 13210
Telp                         : 021.2248.3553 ( Hunting )
Mobile/WA             : 0812-8584-8081
E-mail                     : info.sekundanggrup@gmail.com

Rabu, 28 Agustus 2019

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA,


Kepada  Yth,
PERUSAHAAN CONTRACTOR SUPPLIER DAN JASA LAINNYA
DI-TEMPAT
Up : Pimpinan / Bag, Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,Tanpa Agunan,(Non Collateral)

Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa
adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa-
Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond,
Tanpa Agunan atau Non Collateral,
Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar. 

Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran ( Payment Bond )

Jasa Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya
* Contracto's All Risk (CAR)
* Conprenshive General Liability (CGL)
* Workman Compesation Liability (WCL)
* Property All Risk (PAR)
* Automobile Liability (AL)
* Marine Hull (MH)
* Erection All Risk (EAR)

Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan saya ucapkan terimakasih...
Atas Perhatiannya Ucapkan Terima Kasih,

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
0ffice:Jl.Kayu Manis IV No 16 Rt. 008 Rw.003 -Matraman- Jakarta 13130.
From : MUHAMMAD RAKA
Telpon: 021-2289 6093,( Hunting ) Fax : 021-2232 6174
Hp/Whatssap : 0812 8584 8081
E-Mail : info.sekundanggrup@gmail.com